Kafa'ah Bukan Syarat Sah Nikah
Dari zaman dahulu hingga sekarang masalah polemik nasab masih menjadi perbincangan hangat dan menarik. Apalagi ketika menghadapi dua keluarga yang salah satu dari keduanya akan saling dinikahkan. Pasti akan banyak yang menimbang dari segi nasab, mempertanyakan asal usul leluhur dan lain sebagainya. Bisa dikatakan penting, bisa. Bisa juga tidak. Tergantung bagaimana konteks tersebut di bicarakan.
Bisa sangat penting jika ingin mengetahui siapa wali dari anak perempuan tersebut ketika akan dinikahi. Bisa tidak penting jika hanya untuk kesombongan dan merendahkan orang lain yang ujungnya hanya akan menimbulkan maksiat. Namun Sebagian manusia merasa rendah karena bukan lahir dari orang hebat, terpandang atau mulia. Hal ini sudah menjadi tradisi yang melekat di masyarakat kita.
Allah tidak pilih kasih, karena pilih kasih hanya dalam pandangan manusia, sedangkan dalam pandangan Allah, semua merupakan kehendak niscaya-Nya. Allah juga yang menakdirkan kita lahir menjadi orang Indonesia, lahir dari rahim suku Jawa, Lampung, Sunda, dan lain-lain.
Dan Allah sendiri yang menginginkan kita seperti itu. Dan kenapa Allah tidak menakdirkan menjadi orang lain, contoh menjadi Syarif atau Sayyid atau juga menjadi putra raja, semua sudah menjadi kehendak Allah, dan sudah diperhitungkan oleh-Nya, jadi tidak perlu rendah diri dan malu karena nasab yang Allah takdirkan.
Perlu diingat, nasab bukanlah pesanan. Kita terlahir ke dunia karena memang takdir dari Allah. Kita tidak bisa menolak akan dilahirkan oleh siapapun dari rahim seorang ibu.
Jadi mau dibanggakan juga itu takdir, tidak perlu disombongkan. Atau ketika kita menghina orang yang bukan Raden atau Sayyid karena rakyat jelata berarti kita menghina penciptanya. Andaikata kita yang dilahirkan seperti mereka, mungkin kita tidak akan pernah sombong juga.
Sesungguhnya yang paling mulia adalah orang yang bertaqwa, hal ini berdasarkan firman Allah SWT dalam surat Al-Hujarat ayat 13,
"Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling takwa di antara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal."
Secara umum, Rukun Nikah terdiri atas: mempelai laki-laki dan wanita yang hendak menikah, wali perempuan, saksi, shighat (ijab dan qabul). Sedangkan Syarat Sah Nikah di antaranya: beragama Islam, bukan mahram, wali akad nikah, sedang tidak ihram atau berhaji, dan bukan paksaan.
Sedang Kafa’ah (kesetaraan) bukanlah syarat sah nikah. Ia hanyalah anjuran yang harus diperhatikan oleh pasangan yang akan menikah. Dimana orang yang akan menikah diharapkan memiliki kesetaraan social dan agama agar setelah diikat dalam akad perkawinan tidak ada yang merasa dihina atau diperlakukan tidak terhormat oleh pasangannya dengan alasan status social atau lainnya.
Adanya kafa’ah ini dimaksudkan untuk memberikan jaminan kebahagiaan bagi pasangan yang akan menikah pasca akad pernikahannya nanti.
Dalam menciptakan hubungan yang ideal antara suami dan istri dalam berumah tangga pasca menikah, maka pasangan suami dan istri hendaknya membangun sebuah interaksi positif, harmonis dengan suasana hati damai yang tercermin pula dalam keseimbangan hak dan kewajiban satu sama lain.
Hal ini tentunya guna mencapai tujuan dari sebuah perkawinan yakni mewujudkan kehidupan berumah tangga yang “sakinah mawaddah wa rahmah”.
Interaksi positif dan harmonis antara suami dan istri yang tercermin dalam keseimbangan antara hak dan kewajiban merupakan sebuah perwujudan hubungan yang ideal dan setara antara suami dan istri.
Selain interaksi positif, hubungan yang ideal dan setara antara suami dan istri juga dapat dilihat dari beberapa aspek seperti pola pembagian kerja, pola pemenuhan nafkah keluarga dan pola pengambilan keputusan dalam keluarga.
Dimana semua itu harus dijalankan dengan cara saling memahami perbedaan pendapat dan pilihan peran, saling menerima kondisi pasangan apa adanya serta saling memberdayakan untuk peningkatan kualitas pasangan dan mengahadapi segala masalah secara bersama.
Waallahu Alam
* Copas dan share sebanyak-banyaknya....
Komentar
Posting Komentar