Indonesia Pernah Menantang Perang 12 Negara Kuat Anggota NATO
Melawan lupa, bahwa secara geografis, Indonesia sebetulnya dikepung oleh aliansi pertahanan Barat. Ada FPDA yang beranggotakan Malaysia, Inggris, Singapura, Australia dan Selandia Baru mengelilingi Indonesia.
FPDA sengaja dibentuk untuk menekan kekuatan militer Indonesia agar tak menganggu stabilitas Singapura dan Malaysia. Tentu saja pembentukan aliansi pertahanan ini diperhatikan betul oleh Indonesia.
Begitu pun Indonesia, mereka melihat aliansi pertahanan yang ditujukan kepadanya sebagai ancaman. Jika perang meletus, Indonesia bakal sendirian menghadapi lawan-lawannya. Sebab Indonesia tak pernah atau lebih tepatnya dilarang ikut dalam suatu aliansi pertahanan.
Indonesia bersikap defensif, jika pun punya kekuatan militer besar mereka tak akan menginvasi negara lain. Militer Indonesia cuma bakal berperang jika NKRI diganggu.
Pada hakikatnya, konsep geostrategi Indonesia bukan mengembangkan kekuatan untuk penguasaan terhadap wilayah di luar kedaulatan nasional, ataupun untuk melakukan ekspansi terhadap negara lain.
Konsep geostrategi Indonesia didasarkan pada kondisi, metode atau cara dalam mengembangkan potensi kekuatan nasional yang ditujukan untuk pengamanan terhadap kemungkinan terjadinya gangguan yang timbul serta untuk menjaga keutuhan kedaulatan negara Indonesia dalam pembangunan nasional.
Sikap defensif Indonesia ini lahir karena pandangan nasional akan Alinea I UUD 1945 yakni "penjajahan di atas dunia harus dihapuskan".
Jikalau Indonesia menerapkan doktrin ofensif bagi angkatan bersenjatanya sama saja merupakan usaha menjajah bangsa lain. Namun bukan berarti Indonesia tak boleh menyerang kedudukan musuh di wilayah lawan.
Indonesia saat ini tengah menerapkan taktik preemptive strike dimana bila ada lawan yang mengancam, negeri ini boleh menyerang duluan. Bahkan taktik preemptive strike dilakukan Indonesia di ruang wilayah internasional sebelum musuh memasuki NKRI.
PBB pun seakan mengizinkan sebuah negara melakukan preemptive strike sebagai tindakan membela diri. Meski PBB tak gamblang menyebut preemptive strike boleh dilakukan lantaran sama saja memulai perang tanpa deklarasi resmi.
Pre-emptive strike dalam Piagam PBB, tidak diatur mengenai tindakan tersebut tetapi hanya diatur mengenai self-defense dalam pasal 51 Piagam PBB.
Dalam pasal 51 Piagam PBB mengatakan bahwa setiap tindakan self-defense harus dilaporkan kepada Dewan Keamanan sebagai organ yang berwenang untuk menentukan mengenai tindakan self-defense apa yang dianggap tepat untuk tetap menjaga keamanan dan kedamaian dunia.
Contoh paling tepat yang menggambarkan maksud pasal 51 Piagam PBB ialah kasus serangan Kekaisaran Jepang ke Pearl Harbour, Hawaii yang dilakukan tanpa mengumumkan deklarasi perang terlebih dahulu.
Di masa lalu Indonesia juga pernah hampir melakukan preemptive strike ke Singapura dalam rangka konfrontasi Dwikora. Sebelum itu Indonesia hampir berperang melawan Belanda di Irian Barat dalam Trikora.
Jika operasi Jayawijaya dilakukan maka NATO punya kans membantu Belanda melawan Indonesia.
Seperti diketahui pada 1949 12 negara yakni Belgia, Kanada, Denmark, Prancis, Islandia, Italia, Luksemburg, Belanda, Norwegia, Portugal, Britania Raya, dan Amerika Serikat mendirikan NATO.
Salah satu pasal yang ada di NATO ialah bila salah satu negara anggota diserang yang lain ikut membantu.
Berlin pernah membocorkan bahwa, Panglima Armada ke-7 AS mengumumkan jika terjadi konflik militer antara Indonesia dan Belanda, Angkatan Laut AS akan mendukung sekutu NATO-nya.
Melihat Indonesia berpotensi dikeroyok 12 negara NATO, Rusia atau Uni Soviet kala itu turun tangan membantu mengirimkan 1.740 personel militer spesial.
Secara umum, kekuatannya sangat besar. Kelompok ini dikomandoi oleh Laksamana Muda Grigory Korneevich Chernobay. Pada tahun 1962, ia memiliki 1.740 penasihat dan spesialis militer Soviet di bawah komandonya.
Kapal selam Soviet (Indonesia) diperintahkan meninggalkan Surabaya menuju pulau Sulawesi, dimana setelah mengisi kembali persediaan bahan bakar, air dan makanan, mereka akan bergerak ke posisi tempur di perairan pesisir Irian Barat.
Waktu dimulainya permusuhan telah ditentukan jika Belanda tidak menerima ultimatum.
Kejadian ini nyata pernah dialami Indonesia di masa lalu saat usaha merebut Irian Barat sering buntu karena aksi AS yang awalnya mendukung Belanda bercokol di sana.
Sumber: Lemhannas RI, Universitas Sam Ratulangi, Dzen
* Copas dan share sebanyak-banyaknya.....
Komentar
Posting Komentar